A.
Makna
keterbukaan
1.
Keterbukaan yaitu
keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikandan di
dapatkan oleh masyarakat luas.
2.
Ikap terbuka
adalah sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dan sikap untuk
bersedia memberitahukan kepada pihak lain.
3.
Keterbukaan atau
transparansi berarti ketersediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelengaraanpemerintahan.
B.
Manfaat
keterbukaan
Dengan adanya keterbukaan
dalam proses penyelenggaraan negara akan memberi manfaat ganda yaitu sebagai
berikut:
1.
Mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintah atau dalam pelaksanaan pembangunan.
2.
Mendorong
masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah,
sehingga kan terhindar trjadinya KKN dalam pemerintahan.
C.
Keadilan
1.
pengertian
Keadilan
Keadilan pada
hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya.
Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya,
tanpa membedakan suku,keturunan, dan agamanya dll
2.
JAMINAN HAKIKAT
KEADILAN TERLETAK PADA:
a.
Pancasila yaitu
sila kedua dan kelima.
b.
Pembukaan UUD
1945 yaitu alinea II dan IV
3.
MACAM-MACAM
KEADILAN:
a.
Menurut aristoteles, ilmuan dan
filosof asal Yunani ini membagi dan
menggolongkan keadilan ke dalam lima kategori yaitu:
1)
Keadilan
Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa
yangdilakukannya.
contoh :
-
penegakan hukum
oleh aparat tanpa memandang kedudukan seseorang.
-
perhatian guru
terhadap siswa disekolah.
-
kasih sayang
orang tua terhadap anak.
2)
Keadilan
Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah dibuatnya.
contoh :
-
gaji karyawan,
atau guru karena jasa dan peranannya.
3)
Keadilan Kodrat
Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada
kita.
contohnya :
-
orang yang dengan
sesamanya baik, maka ia akan diperlakukan baik pula
4.
Keadilan
Konvensional adalah keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus
contoh:
-
seseorang yang
telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.
Kedilan
bedasarkan teori perbaikan, keadilan yang berkaitan dengan upaya pemulihan atuu
pengembalian nama baik seseorang yang
telah tercemar karena tuduhan tertentu.
Contoh:
-
Nama seseorang
yang tercemar karena pernah menjalani hukuman, padalah ia tidak bersalah. Maka
nama baiknya harus segera di pulihkan seperti semula.
b.
Filosof yunani
lainnya, Plato, mengklasifikasikan keadilan dalam dua kategori yaitu:
1)
Keadilan moral
merupakan Sebuah perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila perbuatan
itu mampu memberikan prilaku yang seimbang dan selaras antara hak dan kewajiban
seseorang
Contoh:
-
Seseorang warga
masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sa,a di depan hukum dan
pemerintahan jika ia sudah melaksanakan kewajiban lebih dulu sebagai warga
masyarakar bangsa.
2)
Prosedural Suatu perbuatan dikatakan adil secara
prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil
berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan dan disepakati bersama
Contoh:
-
Seorang siswa disebut berbuat adil ketika ia
melaksanakan tata terrib sebagai prosedur yang ditetapkan sekolah sebagai
lambing tempat siswa itu bernaung.
Menurut Thimas Hobbes, filosofis dan ahli ketatanegaraan
suatu perbuatan seseorang dikatakan adil apabila perbuatan itu didasarkan pada
perjanjian – perjanjian tertentu. Artinya seseoranga yang melakuakan perbuatan
berdasarkan perjanjian atau komitmen bersama yang telah disepakati bahwa ia
telah berbuat adil.
4.
Prinsip keadilan
a.
Memberi perlakuan yang sama terhadap semua dan
tidak ada tindakan diskriminatif.
b.
Jauh dari kekeliruan dan kesalahan dan siap
diluruskan jika terbukti ada kesalahan.
c.
Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan kaidah
dan norma yang belaku.
d.
Perbuatan yang dilakukan siap di pertanggung
jawabkan.
e.
Menghormati hak-hak orang lain.
f.
Keadilan yang dilakukan berfihak ke pada
kebenaran dan kebaikan.
5.
Pentingnya keterbukaan dan keadilan
a.
Untuk mencapai tujuan negara perlu menggalang
kekuatan bersama antar warga negara denganpenyelenggara. Untuk mencapai salah
satunya adalah dibudayakan sikap keterbukaan dan keadilan
b.
Dengan keadilan akan menumpuhkan solidaritas dan
perasaan senasip sehingga persatuan dabnkesatuan terwujud. Persatuan dan
kesatuan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan
c.
Dengan keterbukaan akan terhindar dari
kesalahpahaman dan perselisihan antara seluruhkomponen bangsa sehingga
memperkokoh persatuan dan kekompakan antar komponen bangsasehingga memperkokoh
persatuan dan kekompakkan antar komponen tersebut.
D. Pengertian pemerintahan
terbuka dan adil
1.
Pemerintah yang terbuka
a.
Transparan dalam proses maupun pelaksanaan
kebijakan publik.
b.
Accountable:
setiap kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat pemegang kedaulatan tertinggi.
2.
Pemerintah yang
adil
a.
Pemerintah dan
aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi penegakan hukum
b.
Pemerintah
memperlakukan sama setiap rakyatnya, tanpa memandang status sosial atau kedudukannya
3.
Pemerintah
Pemerintahan
dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi
kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang
hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F.Strong)

Negara dan
pemerintah yaitu keseluruhan lembaga politik dan sektor publik.Peran dan tanggung
jawabannya dibidang:
1.
Hukum
2.
Pelayanan publik
3.
Desentralisasi
4.
Transparasi dan
pemberdayaan masyarakat
5.
Penciptaan pasar
yang kompetitif
6.
Pembangunan
lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik,
lokal,nasional, maupun internasional.
a.
aspek-aspekp
emerintahan yang baikhukum atau kebijakan, merupakan aspek yang yangditujukan
pada perlindungan kebebasan.
b.
Kompetensi dan
transparasi pemerintahan, yaitu kemampuan membuat perencanaan danmelakukan
implementasi secara efisien serta kemampuan melakukan penyederhanaanorganisasi,
penciptaan disiplin, dan model administratif, keterbukaan informasi
c.
Desentralisasi,
yaitu desentralisasi regional dan dan dekonsentrasi di dalam departemen
d.
Penciptaan pasar
yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatanpengusaha
kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan
pemerintahmelakukan kontrol terhadap makroekonomi

1.
BIDANG EKONOMI:
a.
Sistem ekonomi
yang secara formal ditentukan dengan system demokrasi ekonomi dalampraktiknya
dilakukan oleh sekelomok orang yang dekat dengan kekuasaan dan
bersifatmonopoli. Akibatnya terjadilah berbagai penyimpangan sebagai berikut.
b.
Perekonomian
dikuasai oleh sekelompok kecil pengusaha yang dekat dengan elite kekuasaandan
mendapatkan perlakuan khusus sehingga melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan.
c.
Munculnya
konglomerat dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh
jiwanasionalisme dan kewirausahaan sejati.
d.
Sistem perbankkan
yang tidak mandiri karena intervensi pemerintah terhadap bank sentralterlalu
kuat sehingga melemahkan perekonomian nasional.
2.
BIDANG HUKUM
a.
Dalam bidang
hukum sangat memprihatinkan, istilah negara hukum hanya menjadi slogan. Pembangunan
hukum sangat tidak diperhatikan, khususnya pembatasan kekuasaan presidensama
sekali belum dikerjakan. Penegakan hukum sangat lemah sehingga lahir istilah
mafiapengadilan, jual beli perkara, dan lain-lain.
3.
BIDANG POLITIK
a.
Masih
kentalnya budaya masyarakat yang bersifat paternalistik dan kultur
neofeodalisme dalamkehidupan politik, menimbulkan corak pemerintahan seperti di
bawah ini.
Ø
Sikap mental
sesuatu selalu ditentukan dari atas, akibatnya masyarakat menjaditerbiasa untuk
malakukan sesuatu menunggu petunjuk atau perintah dari atas.Mereka kurang
berani mengambil inisiatif dan menghadapi resiko. Bangsaseperti ini tak mungkin
bisa maju karena daya kreativitasnya tumpul.
Ø
Sikap mental suka
menyenangkan pihak atasan (menjilat) merupakankonsekuensi budaya feodalisme
sehingga dalam masyarakat berkembangbudaya asal bapak senang yang mengakibatkan setiap kegiatan atau
aktivitaspenuh rekayasa dan kamuflase, jauh dari kenyataan yang sebenarnya.
Ø
Sikap mental
mengesampingkan kritik apalagi oposisi karena pimpinan sebagaifigur yang dituakan
sehingga harus dianggap paling benar, paling baik sehinggapimpinan bersikap
antikritik walaupun melakukan penyimpangan.Sehingga lahirdan berkembanglah
budaya KKN di segala bidang dan lapisan.
Ø
Sikap mental
apatis. Karena segala sesuatau ditentukan dari atas, usul sertakritik dianggap
musuh, maka akibatnya masyarakat menjadi apatis, acuh takacuh terhadap apa yang
terjadi dalam pemerintahan.
b.
Kekuasaan eksekutif terpusat dan tertutup di
bawah kontrol lembaga kepresidenan yang mengakibatkan krisis struktural dan
sistemik sehingga tidak mendukung berkembangnya fungsilembaga kenegaraan,
politik, dan sosial secara proporsional dan optimal. Hal ini terlihat
dalampelaksanaan pemilu, menetapkan anggota MPR dan DPR atau dalam mengambil
keputusanpemerintahan.
c.
Mekanisme hubungan antara pusat dan daerah yang
bersifat sentrlaistik mengakibatkanpengambilan putusan yang diberlakukan untuk
daerah kadang tidak sesuai dengan kondisisetempat. Di samping itu, daerah yang
mempunyai kekayaan melimpah kurang bisa dirasakanoleh penduduk setempat.

Ø
Sikap terbuka dalam bangsa dan negara :
Sikap untuk bersedia memberitahukan
dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atauinformasi dari pihak lain.
Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintahterhadap
kebebasan pers.

Di dalam iklim
demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan.Sikapterbuka ini
akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa
danbernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara,
termasuk oleh pemerintah.Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi
di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagiketerbukaan harus juga berjalan
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap penyelenggaraanpemerintahan
harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara.
Dengandilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
dalampenyelenggaraan negara dapat diperkecil.

1.
KELUARGA
a.
Orang tua harus
berpilaku dan bersikap adil pada seluruh anggota keluarga.
b.
Tidak
membeda-bedakan status prestasi anak.
c.
Tidak
membeda-bedakan anak pertama dan terakhir.
d.
anak bersikap
terbuka pada orang tua, sehingga terjadinya harmonisasi dalam keluarga.
2.
SEKOLAH:
a.
Murid harus
menjalankan kewajibannya sebelum menuntut hak.
b.
Siswa dapat
protes jika mereka merasa benar sesuai dengan bukti/fakta yang ada.
c.
Siswa dapat
mengaspirasikan dan mengkritik sekolah melalui organisasi disekolahnya.
MisalnyaMPK.
d.
Guru tidak
membedakan murid yang berprestasi maupun tidak.
3.
MASYARAKAT
a.
Berperan aktif
dalam menjalankan perannya dimasyarakat.
b.
Memetuhi segala
aturan yang ada dalam masyarakat.
c.
Seorang yang
berperilaku baik dimasyarakat, maka ia akan mendapatkan perlakuan yang
baikpula.
4.
BERBANGSA DAN BERNEGARA:
a.
Menghargai
tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten dengan pelaksaan prinsipketerbukaan.
b.
Mengamati dan
menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa
danbernegara.
c.
Mendukung secara
aktif kebijakan-keijakan yang menjunjung terwujudnya keterbukaan dankehidupan
demokrsi.
d.
Mengajukan usulan
berupa kritik dan saran terhadap tindakan-tindakan yang bertentangandengan
prinsip-prinsip keterbukaan.
e.
Mengajukan solusi
alternatif untuk mewujudkan adanya jaminan tethadap keterbukaan.
f.
Memahami
bentuk-bentuk KKN.
g.
Tidak membiasakan
diri atau terlibat dalam perilaku KKN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar