Sabtu, 28 Juli 2012

keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara


A.    Makna keterbukaan


1.       Keterbukaan yaitu keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikandan di dapatkan oleh masyarakat luas.
2.       Ikap terbuka adalah sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dan sikap untuk bersedia memberitahukan kepada pihak lain.
3.       Keterbukaan atau transparansi berarti ketersediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses penyelengaraanpemerintahan.

B.    Manfaat keterbukaan

Dengan adanya keterbukaan dalam proses penyelenggaraan negara akan memberi manfaat ganda yaitu sebagai berikut:
1.       Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintah atau dalam pelaksanaan pembangunan.
2.       Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap kebijaksanaan pemerintah, sehingga kan terhindar trjadinya KKN dalam pemerintahan.

C.     Keadilan

1.       pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku,keturunan, dan agamanya dll
2.       JAMINAN HAKIKAT KEADILAN TERLETAK PADA:
a.       Pancasila yaitu sila kedua dan kelima.
b.      Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3.       MACAM-MACAM KEADILAN:

a.       Menurut  aristoteles, ilmuan dan filosof asal  Yunani ini membagi dan menggolongkan keadilan ke dalam lima kategori yaitu:
1)      Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yangdilakukannya.
contoh :
-          penegakan hukum oleh aparat tanpa memandang kedudukan seseorang.
-          perhatian guru terhadap siswa disekolah.
-          kasih sayang orang tua terhadap anak.
2)      Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
contoh :
-          gaji karyawan, atau guru karena jasa dan peranannya.


3)      Keadilan Kodrat Alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
contohnya :
-          orang yang dengan sesamanya baik, maka ia akan diperlakukan baik pula
4.       Keadilan Konvensional adalah keadilan yang didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus
contoh:
-          seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
5.       Kedilan bedasarkan teori perbaikan, keadilan yang berkaitan dengan upaya pemulihan atuu pengembalian nama baik seseorang  yang telah tercemar karena tuduhan tertentu.
Contoh:
-          Nama seseorang yang tercemar karena pernah menjalani hukuman, padalah ia tidak bersalah. Maka nama baiknya harus segera di pulihkan seperti semula.
b.      Filosof yunani lainnya, Plato, mengklasifikasikan keadilan dalam dua kategori yaitu:
1)      Keadilan moral merupakan Sebuah perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila perbuatan itu mampu memberikan prilaku yang seimbang dan selaras antara hak dan kewajiban seseorang
Contoh:
-          Seseorang warga masyarakat berhak mendapatkan perlakuan yang sa,a di depan hukum dan pemerintahan jika ia sudah melaksanakan kewajiban lebih dulu sebagai warga masyarakar bangsa.
2)      Prosedural Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan dan disepakati bersama
Contoh:
-          Seorang siswa disebut berbuat adil ketika ia melaksanakan tata terrib sebagai prosedur yang ditetapkan sekolah sebagai lambing tempat siswa itu bernaung.
Menurut Thimas  Hobbes, filosofis dan ahli ketatanegaraan suatu perbuatan seseorang dikatakan adil apabila perbuatan itu didasarkan pada perjanjian – perjanjian tertentu. Artinya seseoranga yang melakuakan perbuatan berdasarkan perjanjian atau komitmen bersama yang telah disepakati bahwa ia telah berbuat adil.
4.       Prinsip keadilan
a.       Memberi perlakuan yang sama terhadap semua dan tidak ada tindakan diskriminatif.
b.      Jauh dari kekeliruan dan kesalahan dan siap diluruskan jika terbukti  ada kesalahan.
c.       Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan kaidah dan norma yang belaku.
d.      Perbuatan yang dilakukan siap di pertanggung jawabkan.
e.      Menghormati hak-hak orang lain.
f.        Keadilan yang dilakukan berfihak ke pada kebenaran dan kebaikan.
5.       Pentingnya keterbukaan dan keadilan
a.       Untuk mencapai tujuan negara perlu menggalang kekuatan bersama antar warga negara denganpenyelenggara. Untuk mencapai salah satunya adalah dibudayakan sikap keterbukaan dan keadilan
b.      Dengan keadilan akan menumpuhkan solidaritas dan perasaan senasip sehingga persatuan dabnkesatuan terwujud. Persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak bagi keberhasilan pembangunan
c.       Dengan keterbukaan akan terhindar dari kesalahpahaman dan perselisihan antara seluruhkomponen bangsa sehingga memperkokoh persatuan dan kekompakan antar komponen bangsasehingga memperkokoh persatuan dan kekompakkan antar komponen tersebut.

D.    Pengertian pemerintahan terbuka dan adil

1.       Pemerintah yang terbuka
a.       Transparan dalam proses maupun pelaksanaan kebijakan publik.
b.      Accountable: setiap kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat pemegang kedaulatan tertinggi.
2.       Pemerintah yang adil
a.       Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi penegakan hukum
b.      Pemerintah memperlakukan sama setiap rakyatnya, tanpa memandang status sosial atau kedudukannya
3.       Pemerintah
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F.Strong)

*      NEGARAN
Negara dan pemerintah yaitu keseluruhan lembaga politik dan sektor publik.Peran dan tanggung jawabannya dibidang:
1.       Hukum

2.       Pelayanan publik

3.       Desentralisasi
4.       Transparasi dan pemberdayaan masyarakat

5.       Penciptaan pasar yang kompetitif 

6.       Pembangunan lingkungan yang kondusif bagi tercapainya tujuan pembangunan baik, lokal,nasional, maupun internasional.

a.       aspek-aspekp emerintahan yang baikhukum atau kebijakan, merupakan aspek yang yangditujukan pada perlindungan kebebasan. 
b.      Kompetensi dan transparasi pemerintahan, yaitu kemampuan membuat perencanaan danmelakukan implementasi secara efisien serta kemampuan melakukan penyederhanaanorganisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif, keterbukaan informasi 
c.       Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dan dekonsentrasi di dalam departemen


d.      Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar, peningkatanpengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahmelakukan kontrol terhadap makroekonomi
*      AKIBAT DARI PENYELENGGARANPEMERINTAH YANG TIDAK TRANPARAN
1.       BIDANG EKONOMI: 
a.       Sistem ekonomi yang secara formal ditentukan dengan system demokrasi ekonomi dalampraktiknya dilakukan oleh sekelomok orang yang dekat dengan kekuasaan dan bersifatmonopoli. Akibatnya terjadilah berbagai penyimpangan sebagai berikut.
b.      Perekonomian dikuasai oleh sekelompok kecil pengusaha yang dekat dengan elite kekuasaandan mendapatkan perlakuan khusus sehingga melahirkan kesenjangan dan ketidakadilan.
c.       Munculnya konglomerat dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh jiwanasionalisme dan kewirausahaan sejati.
d.      Sistem perbankkan yang tidak mandiri karena intervensi pemerintah terhadap bank sentralterlalu kuat sehingga melemahkan perekonomian nasional.
2.       BIDANG HUKUM
a.       Dalam bidang hukum sangat memprihatinkan, istilah negara hukum hanya menjadi slogan. Pembangunan hukum sangat tidak diperhatikan, khususnya pembatasan kekuasaan presidensama sekali belum dikerjakan. Penegakan hukum sangat lemah sehingga lahir istilah mafiapengadilan, jual beli perkara, dan lain-lain.
3.       BIDANG POLITIK
a.        Masih kentalnya budaya masyarakat yang bersifat paternalistik dan kultur neofeodalisme dalamkehidupan politik, menimbulkan corak pemerintahan seperti di bawah ini.

Ø  Sikap mental sesuatu selalu ditentukan dari atas, akibatnya masyarakat menjaditerbiasa untuk malakukan sesuatu menunggu petunjuk atau perintah dari atas.Mereka kurang berani mengambil inisiatif dan menghadapi resiko. Bangsaseperti ini tak mungkin bisa maju karena daya kreativitasnya tumpul.
Ø  Sikap mental suka menyenangkan pihak atasan (menjilat) merupakankonsekuensi budaya feodalisme sehingga dalam masyarakat berkembangbudaya asal bapak senang  yang mengakibatkan setiap kegiatan atau aktivitaspenuh rekayasa dan kamuflase, jauh dari kenyataan yang sebenarnya.
Ø  Sikap mental mengesampingkan kritik apalagi oposisi karena pimpinan sebagaifigur yang dituakan sehingga harus dianggap paling benar, paling baik sehinggapimpinan bersikap antikritik walaupun melakukan penyimpangan.Sehingga lahirdan berkembanglah budaya KKN di segala bidang dan lapisan.
Ø  Sikap mental apatis. Karena segala sesuatau ditentukan dari atas, usul sertakritik dianggap musuh, maka akibatnya masyarakat menjadi apatis, acuh takacuh terhadap apa yang terjadi dalam pemerintahan.
b.      Kekuasaan eksekutif terpusat dan tertutup di bawah kontrol lembaga kepresidenan yang mengakibatkan krisis struktural dan sistemik sehingga tidak mendukung berkembangnya fungsilembaga kenegaraan, politik, dan sosial secara proporsional dan optimal. Hal ini terlihat dalampelaksanaan pemilu, menetapkan anggota MPR dan DPR atau dalam mengambil keputusanpemerintahan.
c.       Mekanisme hubungan antara pusat dan daerah yang bersifat sentrlaistik mengakibatkanpengambilan putusan yang diberlakukan untuk daerah kadang tidak sesuai dengan kondisisetempat. Di samping itu, daerah yang mempunyai kekayaan melimpah kurang bisa dirasakanoleh penduduk setempat.
*      SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ø  Sikap terbuka dalam bangsa dan negara :
Sikap untuk bersedia memberitahukan dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atauinformasi dari pihak lain. Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintahterhadap kebebasan pers.
*      PENILAIAN TENTANG SIKAP KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting untuk dilaksanakan.Sikapterbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa danbernegara, sikap terbuka harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah.Hal ini penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi lebih jauh lagiketerbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Setiap penyelenggaraanpemerintahan harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengandilakukannya hal ini maka kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalampenyelenggaraan negara dapat diperkecil.

*      CONTOH SIKAPKETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM BERBAGAI LINGKUNGAN
1.       KELUARGA
a.       Orang tua harus berpilaku dan bersikap adil pada seluruh anggota keluarga.
b.      Tidak membeda-bedakan status prestasi anak.
c.       Tidak membeda-bedakan anak pertama dan terakhir.
d.      anak bersikap terbuka pada orang tua, sehingga terjadinya harmonisasi dalam keluarga.

2.       SEKOLAH:

a.       Murid harus menjalankan kewajibannya sebelum menuntut hak.
b.      Siswa dapat protes jika mereka merasa benar sesuai dengan bukti/fakta yang ada.
c.       Siswa dapat mengaspirasikan dan mengkritik sekolah melalui organisasi disekolahnya. MisalnyaMPK.
d.      Guru tidak membedakan murid yang berprestasi maupun tidak.

3.       MASYARAKAT
a.       Berperan aktif dalam menjalankan perannya dimasyarakat.
b.      Memetuhi segala aturan yang ada dalam masyarakat.
c.       Seorang yang berperilaku baik dimasyarakat, maka ia akan mendapatkan perlakuan yang baikpula.
4.       BERBANGSA DAN BERNEGARA:
a.       Menghargai tindakan pemerintah dan berbagai pihak yang konsisten dengan pelaksaan prinsipketerbukaan.
b.      Mengamati dan menilai perkembangan kondisi keterbukaan dalam kehidupan berbangsa danbernegara.
c.       Mendukung secara aktif kebijakan-keijakan yang menjunjung terwujudnya keterbukaan dankehidupan demokrsi.
d.      Mengajukan usulan berupa kritik dan saran terhadap tindakan-tindakan yang bertentangandengan prinsip-prinsip keterbukaan.
e.      Mengajukan solusi alternatif untuk mewujudkan adanya jaminan tethadap keterbukaan.
f.        Memahami bentuk-bentuk KKN.
g.       Tidak membiasakan diri atau terlibat dalam perilaku KKN























Tidak ada komentar:

Posting Komentar